gambar hiasan |
Sejak di berlakunya UU Polri thn 2004. sejak saat itulah samsat Pemalang banyak mendapatkan apreisasi positif dari masyarakat Pemalang khususnya dalam hal pembuatan SIM (suarat izin mengemudi) mengingat SIM merupakan salah satu kebutuhan yang pokok bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil.
Hal tersebut kadang-kadang dimaamfaatkan sejumlah penjual jasa alias calo dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan pantauan Warta POLISI, di kantor samsat Pemalang, tidak ada seorang calo pun yang berkeliaran.
menurut kasat lantas AKP Sumantri, SH yang ditemui WP di ruang kerjanya, selasa (8/02) kami akan memantau dan mengawasi dari mulai pendaftaran sampai SIM itu jadi, ujarnya.
salah satu bentuk wujud ketertiban yang di terapkan di samsat Pemalang yaitu terpampangnya tarif pembuatan SIM di sejumlah tempat yang dapat dibaca langsung oleh pengunjung dan calon pembuat SIM. seperti di loket pendaftaran , di pintu ruang ujian teori, Adapun tarif pembuatan SIM tahun 2011, adalah sebagai berikut: SIM A baru Rp, 120.000. perpanjangan Rp, 80.000. SIM C baru Rp, 100.000 perpanjangan Rp, 75.000 SIM C baru Rp, 100.000 perpanjangan Rp, 50.000 SIM B baru Rp, 120.000 perpanjangan RP, 80.000 SIM D baru Rp. 50.000 perpanjangan Rp, 30.000.
untuk bisa memperoleh SIM sesuai kebutuhannya, maka masyarakat yang ingin memperolehnya harus melalui tahapan berupa ujian teori dan ujian praktek. ( tim warta polisi pemalang)
Tapi kayak,nya tetap aja bayar lgi waktu tes tertulis dan praktiknya,, kalau ditotal mencapai 325rb,an untuk buat sim C,,, Dan mohon pencerahan & penjelasannya. mks,
BalasHapussemoga semakin ke depan proses pembuatan sim A semakin mudah.
BalasHapus