WARTA POLISI BANYUMAS.
Hasil kerja keras dan kejelian kepolisian Banyumas khususnya sat narkoba mendatangkan hasil yang sangat memuaskan. pengedar sabu sabu akhirnya tertangkap. penangkapan terjadi pada 7 februari 2011 pukul 15;30 wib. pengedar dengan inisial BS di ciduk tim
sat narkoba polres banyumas di rumah makan dewi kelurahan purwokerto lor kecamatan purwokerto timur banyumas tampa ada perlawanan dari tersangka.
Saat ditemui wartawan, kapolres banyumas AKBP Untung wiyatmoko, SIK. MH, sedang tidak berada ditempat.
wartawan beralih menemui bagian humas polres banyumas AKP Joko witarso, lewat
Aiptu slamet suhadman menjelaskan.dengan tertangkapnya saudara BS 52 tahun wiraswasta yang tinggal di alamat karang klasem kelurahan purwokerto selatan ini , polisi mendapati barang bukti
berupa sabu sabu seberat 32 gram.untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya saudara BS 52 tahun kini ditahan di polres banyumas guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan akan menjalani pemeriksaan secara mendetil, jika terbukti bersalah saudara
BS bisa dijerat oleh pasal 112 ayat 1 uu Ri no 35 tahun 2009. ungkapnya
mengakhiri penjelasan kepada wartawan.
warta polisi banyumas ( tulus / rahman)
berita ini dilampirkan gambar ilustrasi sabu sabu
Selasa, 08 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan hubungi kirim komentar anda