TRIK INTELIJEN

TRIK INTELIJEN
BEST JURNALISTIK

SEMBAH SUJUT ADMIN BLOG


I made this widget at MyFlashFetish.com.

Jumat, 24 Desember 2010

Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun

bangkalan;  Anak kandungnya diancam dengan clurit lalu diperkosa. Itulah yang dilakukan Marcholiq, 45, warga Desa/Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia menggauli anak kandungnya selama tiga tahun hingga 30 kali sejak tahun 2007. Akibat perbuatan, ia mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan, Sabtu (9/10/2010).

Ulah Marcholiq ini terungkap setelah sang anak, ALZ, 16, ditemani ibunya, ZN, 40, melapor ke mapolres,  25 September 2010 lalu. Semula, tindak dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap anak kandung itu rapi tersimpan selam tiga tahun sejak tahun 2007 silam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Kasero Manggolo, melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Cholil, Sabtu (9/10/2010), mengungkapkan, Marcholiq mengancam ALZ dengan menggunakan celurit ketika hendak memerkosa sang anak.  “Pada tahun 2007  pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri memaksa anaknya melayani hasrat birahinya dengan mengancam menggunakan celurit,” ujar AKP Cholil.

Setelah memperoleh laporan istri dan anak Marcholiq, polisi hendak menangkap Marcholiq di  kediamannya tetapi sudah kabur ke kampung asalnya,  di Pasuruan.  Akhrinya, Sabtu (9/10/2010) dini hari polisi menangkap  Marcholiq di Desa Paserpan, Pasuruan.

Saat diperksa di Mapolres Bangkalan, bapak tiga anak tersbut mengakui perbuatannya dengan dalih tidak bisa menahan hasrat birahi. Menurut Marcholiq, perbuatan bejat itu dilakukan ketika istri dan dua anak kandungnya yang  lain tidak berada di rumah.

Ia mengaku memerkosa  anak pertamanya itu elama tiga tahun sejak tahun 2007.  “Kira-kira 30 kali saya setubuhi anak saya,” terangnya seraya menambahkan, selain mengancam membunuh memakai celurit,  dirinya juga mengancam sang anak agar tak melapor kepada ibunya.

Selain menangkap Marcholiq, polisi menyita sebilah celurit dan sarungnya, yang diduga  pernah digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti ALZ.  Menurut AKP Cholil,  perbuatan bejat ayah kandung itu melanggar Pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

foto tidak ada sangkut paut dengan berita
sumber-sumber:
berita2.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan hubungi kirim komentar anda